Hukum Menghancurkan Buku-Buku Ahli Bidah dan Sesat
HUKUM MENGHANCURKAN BUKU-BUKU AHLI BID’AH DAN SESAT
Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman
Didalam As-Shawarimul Haddad hal. 68 Imam Syaukani menukil ucapan sekelompok ulama seperti Al-Bulqainy, Ibnu Hajar, Muhammad bin Arafah, dan Ibnu Khaldun, berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzhir:
Hukum mengenai buku-buku yang berisi aqidah yang menyesatkan dan buku-buku yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat seperti al-Fushulul Hikam dan Futhuhatul Makkiyah karya Ibnu Arabi, Al-Bad karya Ibnu Sab’in, Khal’un Na’lain karya Ibnu Qasi, ‘Alal Yakin karya Ibnu Barkhan dan disamakan dengan buku-buku ini kebanyakan syair-syair Ibnu faridh dan Al-‘Afif At-Tilmisani. Demikian juga buku syarh Ibnul Farghani terhadap qasidah at-Taiyah karya Ibnul Faridh.
Hukum dari buku-buku ini dan semisalnya adalah “Harus Dilenyapkan Kapan Saja Ditermukan” dengan cara dibakar atau dilunturkan tintanya dengan air.
Imam Ibnul Qayyim mempunyai perkataan yang sangat bagus tentang keharusan membakar dan menghancurkan buku-buku ahli bid’ah dan sesat, dan behwa orang yang melakukan hal itu tidak menanggung ganti rugi, beliau rahimahullahu berkata :” Demikian juga tidak ada ganti rugi didalam membakar dan menghancurkan buku-buku yang menyesatkan.”
Al Marudzi berkata kepada Imam Ahmad :”Aku meminjam buku yang banyak berisi hal-hal yang jelek, menurut pendapatmu apakah (lebih baik) aku rusakkan atau aku bakar ?
Imam Ahmad menjawab :”Ya, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah melihat buku ditangan Umar yang ia salin dari Taurat dan ia terkagum-kagum dengan kecocokan Taurat dengan Al-Qur’an, maka berubahlah raut muka Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sehingga pergilah Umar ketungku lalu melemparkannya ke dalam tungku.”
Maka bagaimanakah seandainya Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melihat buku-buku yang ditulis untuk menentang al-Qur’an dan Sunnah, Allah-lah tempat memohon pertolongan. Sedangkan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan orang yang menulis dari beliau selain Al Qur’an hendaklah ia hapus, kemudian beliau Shalallahu alaihi wa sallam membolehkan menulis As-Sunnah dan tidak ada ijin untuk selain itu.
Dan setiap buku yang berisi hal-hal yang menyelisihi Sunnah tidaklah diijinkan, bahkan diijinkan untuk membakar dan menghancurkannya. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi umat ini daripada buku-buku sesat itu.
Bahkan para shahabat membakar semua mushaf yang berbeda dengan mushaf Utsman karena ditakutkan terjadinya perselisihan ditengah umat, maka bagaimanakah jika para shahabat melihat buku-buku yang telah menimbulkan perselisihan dan perpecahan ditengah-tengah umat??
Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin Harun mengabarkan padanya, bahwa Abul Harits telah bercerita kepada mereka bahwa Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata :”Mengarang buku telah membinasakan mereka, mereka meninggalkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan menerima ilmu kalam.”
Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin ahmad bin Washi Al Muqry mengatakan bahwa ia mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanyai tentang ro’yu (akal, pendapat) maka ia mengangkat suaranya seraya berkata :”Sesuatu yang berasal dari ro’yu tidak akan tetap, wajib atas kalian menetapi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Atsar (riwayat).”
Di dalam riwayat Ibnu Masyisy ,ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad :”Bolehkah aku menulis ro’yu (pendapat), maka beliau menjawab :”Apa yang kalian perbuat dengan ro’yu? Wajib atas kalian belajar Sunnah dan menetapi hadits-hadits yang telah dikenal (keshahihannya)”
Kemudian Al-Khalal berkata :”Permasalahan menyusun buku perlu ada perincian yang tempatnya bukan disini (lihat rincian pada Al Muwafaqat karya Asy-Syathibi 1/97-99) dan sesungguhnya Imam Ahmad membenci dan melarang hal itu karena bisa menyibukkan dan memalingkan dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pembelaan Al-Qur’an dan Assunnah. Adapun buku-buku untuk membantah pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidaklah mengapa, bahkan menjadi wajib atau mustahab (disukai) atau mubah tergantung keadaan.Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, sesungguhnya buku-buku yang berisi kebohongan, dan bid’ah wajib dihancurkan dan dimusnahkan. Hal ini lebih wajib daripada menghancurkan alat-alat permainan musik, serta menghancurkan bejana khamr, karena bahaya buku yang menyesatkan lebih berbahaya dari bahaya alat-alat ini. Dan tidak ada ganti rugi dalam masalah ini, sebagaimana tidak ada ganti rugi dalam hal memecahkan bejana khamr.” [1]
Didalam kisah taubat Ibnu Ka’ab bin Malik Radhiallahu anhu dia mengatakan :”Maka aku (Ka’ab) menuju perapian kemudian membakar surat itu (surat Raja Ghosan)”. [HR. Bukhari 8/86,93, Muslim no.2769]
Ibnul Qayyim berkomentar :”Didalam kisah ini ada anjuran untuk bersegera menghancurkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi agama. Orang yang teguh hati tidaklah menunggu-nunggu dan mengulur-ulur hal itu. Seperti ini juga sikap yang harus diberikan kepada khamr dan buku-buku yang ditakutkan menimbulkan bahaya dan kejelekan, yaitu dengan penuh kemantapan hati segera menghancurkan dan memusnahkannya.”[2]
Syaikhul Islam juga memberikan fatwa untuk membakar beberapa kitab, lihat akhir no. 59 kitab Al-Akhbar didalam al-jami’, yang terdapat dibagian akhir Mushannaf Abdir razzaq 11/424 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 6/211-212 cetakan darul Fikr bab :..dan membakar kitab
Abu Abdillah Al-Hakim berkata :”Ishaq, Ibnul Mubarak, dan Muhammad Yahya, mereka semua memendam buku-buku yang mereka tulis, demikian diceritakan oleh Imam Adz-Dzahabi didalam Siyar 2/337 dan berkomentar:
“Inilah perbuatan beberapa Imam yang menunjukkan bahwa mereka menganggap tidak bolehnya mengambil ilmu secara wijadah (membaca sendiri) karena tulisan kadang berubah ditangan penukil dan mungkin bertambah satu huruf sehingga merubah makna. Adapun sekarang, kebohongan telah tersebar, sedikit orang yang mau belajar dien lewat mulut para guru dan juga dari buku-buku yang tidak ada kesalahannya, bahkan sebagian penukil Kitab terkadang tidak bisa mengeja dengan baik.”
Pada biografi Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala Al Hamdani (w.248) ,Muthayan berkata :”Abu Kuraib berwasiat agar buku-buku karyanya dipendam, maka dilaksanakan wasiat beliau.”
Kemudian Adz-Dzahabi didalam Siyar 11/397 memberikan komentar : “Beberapa ahli hadits telah mewasiatkan agar buku-bukunya dipendam, dibakar, atau dicuci (dilunturkan tintanya), karena takut buku tersebut dipegang oleh muhaddits yang kurang agamanya, kemudian ia akan merubah-rubah dan menambahinya, kemudian hal itu dinisbatkan kepada Al-Hafidz (ahli hadits pemilik kitab). Atau didalam kitab itu terdapat riwayat yang putus atau lemah yang tidak pernah ia ceritakan, sedangkan yang telah ia riwayatkan adalah hal-hal yang telah dipilih. Maka ia pada akhirnya membenci hasil tulisannya, dan tidak ada jalan lain kecuali harus dimusnahkan.Karena hal ini dan lainnya ia memendam buku-bukunya.”
Saya (Syaikh Masyhur) berkata : “Buku-buku yang penuh dengan racun kalajengking dan ular (yang berisi kejelakan dan kemungkaran) lebih layak untuk dipendam, dimusnahkan dan dibakar.
Mungkin teori modern terhadap kebebasan berfikir yang ada di zaman ini menganggap sikap seperti ini adalah ta’ashub (ekstrim), akan tetapi itulah sikap yang benar dengan memandang kemaslahatan umat Islam karena umat Islam adalah sebuah jama’ah yang satu fikrahnya. Dan kewajibannya yang dibebankan Islam ke punggung umatnya tidak mungkin dilaksanakan tanpa kesatuan ini. Maka Islam tidak rela musnahnya kesatuan fikrah ini untuk membawa umat kepada pemurtadan pemikiran dan kekacauan pemikiran. Karena umat tidak akan mampu melawan kekuatan penentangan didalam bidang ilmu dan teknologi selama keimanan mereka terhadap falsafah hidupnya masih lemah dan asas (landasan) berfikirnya belum kokoh. Sejarah menyaksikan bahwa setiap dasar (asas) berfikir umat roboh, menyebabkan filsafat asing (kafir) melelehkan umat dari dalam. Umat yang dahulunya melahirkan da’i-da’i yang menyeru kepada agama Allah dan pembawa bendera kebenaran berubah melahirkan orang-orang kafir, durhaka dan menentang.
Sikap tegas terhadap buku-buku yang menyelishi Al Qur’an dan Sunnah ini bukan berarti tidak mengobati khilaf (perselisihan) yang tumbuh ditengah umat dengan lembut,saling memahami, dan diskusi atau berarti menghilangkan perselisihan dengan kekerasan. Bahkan sikap ini sebenarnya bermakna kerja keras agar umat tetap berada diatas jalan yang haq, berpegang teguh terhadap iman dan diennya, tanpa melarang diskusi pemikiran yang terarah dan bantahan terhadap pembahasan ilmiyah dan pemikiran dengan pembahasan yang serupa dalam bentuk ilmiyah yang kokoh.
Imam Ibnul Qayyim -sebagaimana kami telah sebutkan sikap beliau terhadap buku-buku yang menyelesihi alKitab dan Sunnah – berpendapat bahwa bantahan ilmiyah terhadap buku-buku tersebut tidak hanya mubah bahkan terkadang wajib atau mandud (disukai) tergantung keadaan (lihat redaksi yang telah lewat).
Ada sebuah kisah menarik tentang kematian Imam ash-Shan’ani (w 1182H), yaitu beliau tertimpa sakit perut (mencret) yang menguras isi perut beliau .Keluarga beliau mencarikan obat tetapi tidak berguna sedikitpun.
Kemudian dibawakan dua buah buku kepada beliau, yaitu Al-Insan Al Kamil karya Al Jili, dan al-Madhnun Bihi ‘Ala Ahlihi karya Al-Ghazali, yang beliau pernah berkomentar : “Aku tidak menganggapnya sebagai karya beliau. Buku ini hanyalah dinisbatkan secara dusta.” Kemudian imam Ash-Shan’ani berkata : “Kemudian aku menelaah buku tersebut, maka aku temukan buku tersebut berisi kekufuran yang nyata, maka aku perintahkan supaya kedua buku itu dibakar dengan api dan apinya digunakan untuk membuat roti untukku.” Kemudian beliau makan roti dengan niat sebagai obat, setelah itu beliau tidaklah merasa sakit.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Th.IV/1421-2000. Diterjemahkan secara ringkas oleh Aris Munandar bin.S.Ahmadi al-Lamfuji, Penerbit Yayasn Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Ibnul Qayyim dalam At-Turuq Al Hukmiyah fi Siyasah asy-Syar’iyah hal 322-325
[2]. Lihat Zaadul Ma’ad 3/581
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1937-hukum-menghancurkan-buku-buku-ahli-bidah-dan-sesat.html